-->

Full Width CSS

Artikel Terbaru

Menyalah Gunakan Sosial Media Diancam Hukuman Penjara Max 6 Tahun atau Denda 1 Miliar | TOLONG SEBARKAN!!!

Menyalah Gunakan Sosial Media Diancam Hukuman Penjara Max 6 Tahun atau Denda 1 Miliar | TOLONG SEBARKAN!!!
Menyalah Gunakan Sosial Media Diancam Hukuman Penjara Max 6 Tahun atau Denda 1 Miliar | TOLONG SEBARKAN!!!
Mesia Sosial - Akhir-akhir ini perkembangan sosial media seperti Facebook, Twitter, Line, Whatsapp, dll sangat pesat diseluruh penjuru tanah air, sebagian orang memanfaatkan sosial media tersebut sebagai sarana untuk menjalin silaturahmi dengan kerabat, berorganisasi maupun berbisnis. Namun ada juga pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyalah gunakan kemajuan tekhnologi ini.



Untuk itu, pada hari Minggu, 24 April 2016 Polri telah mensosialisikan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui Fanspage Facebook Divisi Humas Polri.
Berikut isi postingan tersebut:

SOSIALISASI UU RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) PASAL 27

Sudahkah Mitra Humas menggunakan akun jejaring sosial secara bertanggung jawab?

Menurut Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa :

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

KETENTUAN PIDANA

Menurut Pasal 45 ayat 1
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).



Sumber: Facebook Divisi Humas Polri

Advertisement